My Name

yosepjhon.blogspot.com

Rabu, 06 Agustus 2014

MY album foto ee

 Ge main gitar eee
 At garis ekuator kukar
Gaya nie
 Salto belakang nie
 salto belakang
 mendarat dengan sempurna saat salto belakang ee

Zat Kimia yang Digunakan Pada Suntik Mati / Hukuman Mati

1. Obat bius (anastesi)


Sodium thiopental atau nama dagangnya Pentothal adalah obat bius yang bisa membawa seseorang ke alam tidur. Dengan konsentrasi yang efektif, obat ini akan membuat rasa ngantuk sampai akhirnya tertidur dalam waktu 15 sampai 30 detik.
Biasanya dosis yang dipakai untuk operasi adalah 100 hingga 150 miligram. Menurut Amnesty International, untuk kebutuhan eksekusi biasanya digunakan dosis letal yaitu 5 gram (5.000 miligram). Dengan dosis tersebut, seseorang akan langsung tidak merasakan apa-apa setelah dibius.


Quote:2. Obat pelumpuh (Paralyzing agent)

Pancuronium bromide atau yang dikenal dengan Pavulon adalah penenang otot yang pada dosis tertentu bisa menghentikan nafas dengan melumpuhkan kerja diafragma dan paru-paru.
Obat tersebut akan bekerja dalam waktu 1-3 menit setelah disuntikkan dalam tubuh. Di banyak negara yang menjalankan praktik suntik mati, obat ini diberikan dalam dosis di atas 100 miligram, dosis yang lebih tinggi daripada dosis operasi. Selain Pavulon, agen lain yang bisa dijadikan obat pelumpuh adalah tubocurarine chloride dan succinylcholine chloride.


Quote:3. Racun

Potassium chloride adalah racun yang paling bagus untuk menghentikan kerja jantung. Potassium chloride yang diberikan dalam dosis mematikan akan mengganggu fungsi organ jantung dan akhirnya memicu serangan jantung. Namun jarang ada negara yang memakai racun ini.


Tim eksekusi akan menyuntikkan dua atau 3 jenis obat yang bisa memicu kematian pada si terpidana mati. Ketika disuntik, terpidana tidak akan tahu siapa yang menyuntikkan obat tersebut karena matanya akan ditutup atau dihadapkan ke arah yang berlawanan dari si penyuntik.

Dalam satu hingga dua menit setelah obat terakhir disuntikkan, dokter atau tim medis akan memeriksa terpidana mati untuk memastikan apakah ia benar-benar mati atau tidak. Dokter harus memberitahukan kematian terpidana pada publik dalam waktu 5 hingga 18 menit untuk menghindari kesalahpahaman.

Setelah benar-benar diyakini meninggal dunia, mayat terpidana mati akan dimasukkan dalam kantung mayat dan selanjutnya diotopsi. Keluarga dan beberpa orang yang berkepentingan pun diperbolehkan untuk melihat mayat.

Hukuman mati adalah metode eksekusi yang cukup lazim di dunia. Negara-negara Uni Eropa mulai menghapuskan hukuman mati, namun Amerika Serikat dan China masih tetap memberlakukannya. Di Indonesia sendiri hukuman mati masih dapat dilakukan seperti kejahatan terorisme dan pengedaran narkoba.[
/color]